Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
Atas perbuatan itu, Mak Butet dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu JN alias Kiki, yang berperan sebagai pemasok pakaian bekas ilegal itu.
“Satu wanita berinisial JN alias Kiki masih kami cari, statusnya DPO,” kata Edi.
Kiki merupakan pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Sumatera.
“JN ini pemasok nya, yang sudah kami ketahui dia pemasok Batam dan Sumatera,” bebernya. (mcr36/jpnn)