Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Rokok & Pakaian Bekas, Jumlah Wow
Kamis, 11 Januari 2024 – 15:41 WIB
"Penangkapan dilakukan di Jalan Perawang-Siak, Kabupaten Siak, tepatnya KM 11 awal Januari 2024,” lanjut Kombes Nasriadi.
Barang-barang bekas ini diketahui masuk dari Batam, Kepulauan Riau.
"Rencananya, pakaian dan sepatu bekas tersebut akan dipasarkan ke Kota Medan, Padang, Jambi, Palembang, serta Lampung di Pulau Sumatera," beber Nasriadi.
Dua tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelarangan perdagangan impor barang bekas.
Mereka berpotensi mendapatkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.(mcr36/jpnn)