Polda Riau Jebloskan Satu Lagi Pimpinan BRK Syariah Duri ke Tahanan
“Debitur tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri,” bebernya.
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Akibat perbuatan itu, AM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penahanan ini merupakan pengembangan yang terus dilakukan oleh Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi di bank plat merah ini.
Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau dibawah komando Kompol Teddy Ardian ini kerap kali melakukan penangkapan dan penahanan di hari Jumat.
Sebelumnya, tepat di hari Jumat Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).
Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu. (mcr36/jpnn)