Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
Langkah ini diambil untuk memastikan kasus ini segera terselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyidik sudah memberi kesempatan agar LT hadir dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, jika tetap tidak datang, kami akan melanjutkan dengan sidang in absentia,” tegas Nasriadi.
Sebagai upaya tambahan, penyidik Polda Riau telah bekerja sama dengan Kelurahan Sukadamai di kawasan Polonia, Medan, untuk menempelkan surat panggilan pada papan pengumuman setempat.
Langkah ini bertujuan agar informasi pencarian tersangka dapat diketahui masyarakat luas dan memudahkan pelacakan keberadaan tersangka.
Liong Tjai diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan pipa transmisi tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 2.639.090.623. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Modus operandi yang digunakan tersangka diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan di PT Citra Karya Bangun Nusa, dengan manipulasi anggaran yang berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara.
Kombes Nasriadi menghimbau agar Liong Tjai segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.