Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,

“Saat itulah pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut," ujarnya.
Kemudian, kumpulan ID dan password metamask para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik AD.
Hal itu membuat AD dengan leluasa mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut
"Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya," bebernya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, AD telah melancarkan aksinya sejak 2017 lalu.
Atas perbuatan itu AD dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
AD terancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.(mcr36/jpnn)