Polda Riau Meringkus Pencuri Mata Uang Crypto Bernilai Rp 5,1 Miliar,
jpnn.com, PEKANBARU - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau meringkus seorang pria yang mencuri mata uang crypto bernilai Rp 5,1 miliar.
Tim yang dipimpin Kompol Fajri itu menangkap pria berinisial DA (39) di rumahnya yang beralamat di Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu.
DA ketahuan mencuri crypto di sejumlah akun di metamask (dompet digital ceypto).
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan dari penangkapan DA, turut disita sejumlah aset senilai Rp 5,1 miliar.
Aset yang disita di antaranya rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua.
"Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun-akun metamask melalui media sosial Facebook dan Discord," kata Kombes Nasriadi, Kamis (11/1).
Mantan Dirkrimsus Polda Kepri ini menjelaskan link palsu yang dibuat oleh AD tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun metamask sehingga korban segera mengganti username dan password.
Ketika ada pemilik akun yang merespons, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun.