Polda Riau Sita Sabu-sabu dan Ekstasi Dalam Jumlah Fantastis, 16 Tersangka Ditangkap
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Ditresnarkoba Polda Riau menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9,9 Kg, ganja kering 60 Kg, dan pil ekstasi 54.623 butir, barang haram itu langsung dimusnahkan.
Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi mengatakan barang bukti itu disita saat polisi menangkap 16 tersangka.
“Ini cukup besar dan ini jadi atensi kita untuk terus mengungkap kasus narkotika di wilayah Provinsi Riau," kata Brigjen Rahmadi Rabu (27/9).
Brigjen Rahmadi menjelaskan operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba di Bumi Lancang Kuning.
Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi empat laporan polisi. Kasus pertama yakni dengan barang bukti 9,9 Kg sabu dan 54.623 butir ekstasi. Ada 7 tersangka yang diamankan.
"Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada September 2023. Kami berhasil menangkap 7 tersangka. Di antaranya SD, MP, MA, JU, FR, Z, dan AE," lanjut Brigjen Rahmadi.
Penangkapan dilakukan di salah satu kamar hotel di Pekanbaru, perumahan Tunas Jaya Residence Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, dan Jalan Purnama, Kota Dumai.
"Pengungkapan ini, kami telah lakukan penyelidikan dan penyidikan. Sekarang dalam proses pemberkasan perkara pidananya," jelas Rahmadi.