Polda Riau Tangkap Eks Kacab Bank BUMN Lipat Kain Terkait Kasus Transaksi Fiktif
jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap pria berinisial AP, terkait transaksi fiktif di salah satu Bank BUMN, cabang Lipat Kain, Kampar, yang merugikan negara hingga Rp 5,2 miliar.
AP selaku mantan kepala bank BUMN Lipat Kain ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tepat pada Jumat 16 Agustus 2024.
Setelah ditangkap, EP menjalani pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, di Mapolda Riau.
“Benar, kami telah menangkap tersangka kasus transaksi fiktif di bank BUMN yang berada di Lipat Kain, berinisial AP,” kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, perkara ini ditangani oleh Tim Subdit II Perbankan, yang dipimpin oleh Kasubdit Kompol Tedy Ardian.
Transaksi fiktif terjadi pada periode April 2024 lalu.
Saat itu, EP selaku kepala cabang, memerintahkan tellernya yang berinisial THR melakukan transaksi fiktif.
“Tersangka ini memerintahkan teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Namun, tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran. Slip penarikan sebesar Rp 6.302.500.000," jelas Nasriadi.