Polda Riau Ungkap 1.055 Kasus Narkoba dalam 9 Bulan
jpnn.com, RIAU - Polda Riau dan jajaran berhasil mengungkap 1.055 kasus terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam sembilan bulan terakhir.
Dari seluruh perkara yang diungkap itu diamankan 1.472 orang tersangka, termasuk didalamnya tiga orang oknum polisi, tiga oknum tentara hingga 11 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para tersangka diproses dengan total barang bukti 144.3 kilogram ganja, 171 ribu ekstasi, 66 kg sabu-sabu, dan 6925 butir Happy Five.
Data pengungkapan tersebut, adalah penanganan yang dilakukan Polda Riau dalam hal ini Direktorat Reserse Narkoba dan polres serta Polresta se Riau sejak Januari hingga September 2017. Jika dirinci, pengungkapan dengan barang bukti terbanyak dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, sementara jumlah kasus dan tersangka terbanyak diungkap oleh Polres Rokan Hilir.
Ditres Narkoba dalam 98 kasus dengan 113 orang tersangka yang ditangani berhasil mengamankan 54 kg daun ganja kering, 168 ribu butir ekstasi dan 53 kg sabu sabu serta 4700 butir Happy Five.
Jika dihitung dari ungkapan kasus, Polres Rohil terbanyak dengan 150 kasus dan 197 orang tersangka. Dibawahnya ada Polres Dumai dengan 124 kasus dan 177 tersangka.
Dari seluruh jajaran yang ada di Polda Riau, Polres Inhu dan Kepulauan Meranti paling minim mengungkap. Dengan rincian kedua polres ini antara Januari hingga September 2017 sama-sama mengungkap 32 kasus, namun Inhu mengamankan 38 tersangka sedangkan Meranti 45 tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo akhir pekan lalu memaparkan, dari seluruh ungkapan perkara narkoba se Riau, tersangka yang terlibat bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil, bahkan dari kalangan oknum aparat penegak hukum hingga sampai ke ASN ikut terlibat.