Polda Sidik Produksi Air Minum Kemasan
Rabu, 13 Februari 2013 – 11:12 WIB
Terpisah Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sumsel mendesak pihak kepolisian untuk membuktikan adanya laporan terhadap pelaku usaha yang memberikan informasi yang tidak jelas tersebut. Karena Sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwa harus mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur.
“Bila pelaku usaha tersebut memalsukan informasi yang menyatakan bahwa diproduksi dio Bogor padahal di Sukomoro, maka hal tersebut melanggar undang-undang. Sesuai undang-undang pelaku usaha tersebut dapat disanski pidana 5 tahun atau denda 2 milyar,” terangnnya.
Pihaknya sendiri siap memfasilitasi pihak kepolisian untuk melakukan pengujian kandungan air apakah berasal dari air tanah atau dari air gunung. Pihak kepolisian juga harus melibatkan instansi terkait lainnya terkait kasus tersebut. “Karena bila diproduksi di Bogor, artinya diambil dari air Gunung. Namun bila terbukti diproduksi dari air tanah maka pelaku usahanya telah menipu masyarakat,” tambahnya.(gti)