Polda Sita Sabu Senilai Rp5 Miliar dari Dua Bus
jpnn.com - jpnn.com - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menyita sebanyak 2,5 kilogram sabu asal Aceh, Selasa (31/1) lalu.
Barang haram senilai Rp 5 miliar itu didapat dari dua lokasi berbeda, di hari yang sama.
Tempat pertama adalah di depan Polsek Jujuhan, Kabupaten Bungo, sekira pukul 12.00.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan bernama Yusdiana (36), warga Dusun Siren Desa Keude Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Dari wanita ini, polisi mengamankan setengah kilogram sabu.
Yusdiana ditangkap saat sedang menumpang bus ALS. Saat itu polisi yang sudah mendapat informasi, menggeledah bus tersebut.
Yusdiana yang menyimpan sabu tersebut di dalam tas merah muda miliknya, tak bisa mengelak lagi.
Sementara itu, tim juga bergerak ke Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, sekira pukul 19.00.
Dari sini, polisi berhasil menyita 2 kilogram sabu dari M Nasir Yusuf (48), asal Dusun Beudari, Desa Panton Mesjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bierun, Provinsi Aceh.