Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

Rabu, 22 Mei 2024 – 15:28 WIB
Polisi Dikabarkan Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng - JPNN.COM
Ilustrasi - Polda Sulawesi Tengah dikabarkan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, SULAWESI TENGAH - Polda Sulawesi Tengah dikabarkan menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan.

Penetapan tersangka menindaklanjuti laporan dari PT. Artha Bumi Mining yang teregister dengan nomor P/B/153/VII 2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Dalam laporannya tersebut, PT. Artha Bumi Mining menilai adanya dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 pada 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. Pemalsuan dokumen diduga dilakukan oleh petinggi PT. Bintang Delapan Wahana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining, Happy Hayati mengeklaim penetapan tersangka berinisial FMI alias F dalam kasus ini diterbitkan melalui Surat bernomor B/256/V/RES.1.9./2024 Ditreskrimum tertanggal 13 Mei 2024.

Penetapan tersangka juga disampaikan penyidik ke pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum pada 13 Mei 2024.

Happy mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini. Dia berharap kasus ini akan terus ditangani secara profesional dan berlanjut dengan adanya penetapan tersangka lainnya. Terlebih, menurutnya, PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi.

"Besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Happy dalam keterangannya, Rabu (22/5).

Pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bintang Delapan Wahana yang berlangsung pada 2013 diduga bertujuan memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 pada 7 Januari 2014.

Pihak pelapor mengapresiasi kinerja Polda Sulteng atas penetapan tersangka dalam kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close