Polda Sulteng Jebloskan Bripka H ke Tahanan
jpnn.com, PALU - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menahan Bripka H, tersangka kasus penembakan pada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong.
Bripka H merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan Bripka H resmi ditahan sejak Selasa (8/3). "Ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di Kota Palu, Rabu (9/3).
Menurut dia, Bripka H sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Bripka H yang merupakan personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit," jelas Didik.
Didik menambahkan tim penyidik yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin telah berada di Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi.
Menurut dia, pemeriksaan itu bertujuan untuk mempercepat proses hukum.
"Penahanan dilakukan setelah adanya hasil uji balistik bahwa sampel proyektil yang diuji identik dengan proyektil yang ditemukan di TKP," jelas Didik.