Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sulteng Jebloskan Bripka H ke Tahanan

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:07 WIB
Polda Sulteng Jebloskan Bripka H ke Tahanan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/Kristina Natalia

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding menambahkan dalam proses hukum ini, polisi juga perlu memeriksa pemimpin di lapangan pada saat itu. Hal ini berkaitan dengan pelanggaran SOP dan penyalahgunaan kewenangan. 

Menurutnya, polisi perlu mengungkap alasan Bripka H melepaskan tembakan hingga menyebabkan Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada meninggal dunia.

"Tersangka ada juga pimpinan di lapangan, dan harus diminta pertanggungjawaban sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan," sebutnya dihubungi, Rabu.

"Ketika ada perintah tembakan maka pimpinan di lapangan harus bertanggung jawab karena anggota melaksanakan melaksanakan perintah atasan," tambahnya.

Sarifudin berharap agar kasus penembakan di Parigi Moutong selesai. Masyarakat diminta tetap percaya kepada pihak kepolisian yang melakukan proses hukum ini.

"Biarkan polisi bekerja dan kami menunggu hasil selanjutnya yang akan disampaikan Polda Sulteng," ujarnya. (antara/jpnn)

Penyidik Polda Sulteng menahan Bripka H, oknum polisi yang jadi tersangka kasus penembakan pada unjuk rasa menolak tambang di Parigi Moutong.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close