Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kotamobagu, Ini Barang Buktinya
Sabtu, 24 Februari 2024 – 14:39 WIB
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
"Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," katanya. (antara/jpnn)