Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal

Buru Pemilik Tambang

Senin, 20 Februari 2023 – 15:35 WIB
Polda Sumsel Menggagalkan Penyelundupan 98 Ton Batu Bara Ilegal - JPNN.COM
Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 90 ton batu bara ilegal. Enam tersangka ditangkap, pemilik tambang masih diburu. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Dia menjelaskan pengungkapan pertama pada 15 Februari 2023. Anggota Subdit Tipidter mengamankan dump truck Hino berwarna hijau bernomor polisi KB 8739 AV yang bermuatan 26 ton batu bara di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten OKU.

Pada hari yang sama dan di waktu yang berbeda, anggota kembali mengamankan truk tronton Mitsubishi Fuso bernomor polisi BE 8619 IU berwarna oranye, dengan bak besi berwarna oranye yang bermuatan 30 ton batu bara.

Hanya berselang beberapa jam, anggota kembali mengamankan truk Mitsubishi Fuso berwarna orange nopol  BE 8604 AAU yang mengangkut 30 ton batu bara.

Keesokan harinya, anggota kembali mengamankan satu unit truk fuso Hino berwarna hijau nopol BE 9213 BO yang memuat batu bara 12 ton saat melintas di depan SPBU Batu Kuning. 

"Modus pengangkutan batu bara ilegal yang dilakukan sopir dan kernet ini mengambil batu bara dari penambangan ilegal di kawasan Muara Enim. Setelah dimuat, batu bara ilegal tersebut akan dibawa ke Lampung," jelas Agung.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengejar pemilik maupun cukong penambangan batu bara ilegal.

"Kami masih memburu pemilik tambang batu bara ilegal yang identitasnya sudah kami kantongi," tegas Agung.

Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 98 ton batu bara ilegal. Enam tersangka ditangkap. Pemilik tambang masih diburu.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News