Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi
"Barangkali Pak Penjabat Gubernur dan unsur Forkompimda lain bisa. Karena penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Sumsel sudah sangat memprihatinkan," tegas Rachmad.
Menurut Rachmad, jika dari segi fungsinya memang benar puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi tersebut tidak berguna.
"Namun, jika dilihat dari sisi ekonomisnya lebih dari 100 miliar rupiah. Untuk itu saya minya termasuk kepada rekan media untuk mengawasi jangan sampai barang bukti narkoba ini diselewengkan," pesan Rachmad.
Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. (mcr35/jpnn)