Polda Sumsel Selidiki Harta Kekayaan Bripka Edi
Kamis, 28 Desember 2023 – 16:37 WIB
Rachmad menambahkan saat ini Bripka Edi ditahan di Propam Polda Sumsel selama 21 hari.
"21 hari itu untuk di Propam, untuk penyidikan di Polrestabes bisa saja ditahan lanjutan," tutup Rachmad.
Bripka Edi dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Pada pemberitaan sebelumnya, tim Bidpropam Polda Sumsel menahan Bripka Edi Purwanto atas kasus pengancaman terhadap seorang pemobil bernama Dodi Tisna Amijaya (34), di Palembang.
Birpka Edi mengancam korban dengan senjata tajam lantaran tak terima anaknya ditegur oleh korban saat berkendara. (mcr35/jpnn)