Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online
jpnn.com - PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menangkap dua marketing sebuah situs judi online.
Kedua pelaku berinisial DY (26) dan rekannya, M ditangkap di Perumahan Assahara, Blok D, Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau, Minggu (14/8) sekitar pukul 13.40 WIB.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes M Barly Ramadhay mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari Tim Siber Polda Sumsel mengenai adanya channel judi yang memiliki ribuan subscriber.
Sesuai mendapat informasi itu, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang melakukan pembuatan konten judi," kata Kombes Barly, Rabu (24/8).
Saat melakukan aksinya, kata dia, para pelaku mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online.
"Dari pengakuannya, pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Setelah itu mereka mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop, telepon seluler, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten hingga sebuah akun di media sosial YouTube.