Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online
Pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Kami terus menyelidiki jaringan ini, karena aksi ini (perjudian) telah terjadi selama dua tahun terakhir," pungkas Kombes Barly.
Salah satu tersangka, DH, mengaku bertugas mengajak orang untuk ikut bermain judi online melalui akun yang telah dibuatnya di YouTube.
"Bayaran saya sekitar Rp 5 juta per konten yang saya buat. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah viewers terlebih dahulu," jelasnya.
Sambil menundukan kepala, DH pun menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal," katanya. (mcr35/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?