Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
jpnn.com, PALEMBANG - Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua pelaku penyulingan BBM ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kedua pelaku yakni Hairul (42) selaku pengusaha, sementara pemilik tempat penyulingan ialah Hidayat (47). Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Tuluk Kijing, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menangkap dua pegawai yakni Rusdi (40) dan Menri (38).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo menjelaskan penangkapan keempat pelaku seusai empat kali terjadi kebakaran di lokasi penyulingan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap empat orang tersangka, satu selaku pelaku usaha, satu selaku pemilik tempat penyulingan, dan dua pegawai.
"Kebakaran di tempat penyulingan di Muba terjadi pada 12-13 Januari lalu, saa itu anggota mengamankan HR dan HY selaku pemilik usaha. Kemudian pada 24 Januari kami juga mengamankan RD dan MR selaku pekerja," jelas Bagus, Rabu (31/1).
Selama Januari, kata dia, sudah empat kali terjadi kebakaran reffenery atau lokasi penyulingan minyak ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Bagus menyampaikan dengan adanya kegiatan penyulingan tersebut dapat merusak lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.