Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Penyulingan BBM Ilegal di Muba
"Bahkan ini juga menimbulkan kerugian negara serta mengganggu situasi Kamtibmas," terang Bagus.
Salah satu tersangka Hairul mengaku dirinya sudah melakukan kegiatan penyulingan tersebut selama satu tahun.
"Modal awal penyulingan BBM Ilegal ini Rp 100 juta," akui Hairul.
Adapun untuk cara menyuling, ia dapat dari teman-temannya yang sudah beroperasi lebih dulu.
"Dalam satu bulan bisa memasak 10 kali, setelah minyak sudah diolah, kemudian dijual ke berbagai tempat yang menerima minyak hasil sulingan," kata Hairul.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UUD Migas Pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milyar. (mcr35/jpnn)