Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
Jumat, 10 Mei 2024 – 14:01 WIB
Saat itu terlapor menawarkan emas batangan murni kepada korban. Korban pun tertarik.
Salah satu korban, Indra memesan emas sebanyak 205,5 gram senilai Rp 200 juta.
Emas tersebut dipesan dengan sistem PO dan diberi jangka waktu.
Lalu pada tanggal 7 Januari 2024, Indra memberikan uang secara cash Rp 180 juta kepada terlapor.
Sedangkan sisanya dia transfer ke rekening RL yang merupakan istri pemilik toko emas.
Namun, setelah uang ditransfer, emas yang dipesan itu tak kunjung diberikan dan terlapor malah menghilang tanpa kabar. (mcr35/jpnn)