Polda Sumsel Tangkap Pengoplos BBM Solar Subsidi di Talang Keramat Banyuasin
BBM Solar olahan tersebut selanjutnya dijual kembali kepada konsumen oleh saudara AM.
"Berdasarkan pengakuan tersangka FJ bahwa dirinya diupah Rp 500 ribu per bulan dari AM," terang Sunarto.
Tersangka FJ mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan ikut bekerja dengan AM.
"Saya belajar mengoplos BBM dari AM, kalau jual minyak hasilnya saya kurang tahu berapa," akui FJ.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 THN 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 (Ayat 1) KUHPidana. (mcr35/jpnn)