Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus perampasan mobil oknum polisi oleh sejumlah debt collector di Palembang, Sumsel, beberapa waktu lalu terus bergulir.
Setelah kemarin kedua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumsel juga menetapkan Aiptu Fandri sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan bahwa terkait penanganan perkaranya, pihak penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel bertindak secara profesional dan proporsional.
Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pertama laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor Fandri atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL tanggal 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan," ungkap Sunarto, Jumat (26/4/2024).
Kedua laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
"Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka yakni RJS dan BE," ujar Sunarto.