Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan, Ada Apa?
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada Jumat (25/12) malam.
HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor.
Saat itu, mantan wakil komandan Satgas bentukan PDIP itu sedang menongkrong bersama teman-temannya.
HS sendiri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Polisi memutuskan untuk tidak menahan tersangka karena ancaman pidana penjara yang menjerat pelaku di bawah lima tahun.
Namun, tersangka HS diwajibkan untuk melapor setiap seminggu sekali kepada pihak kepolisian.
Atas kasus ini, HS yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil komandan Satgas Cakra Buana, dicopot dari jabatannya.
PDIP menilai perbuatan yang dilakukan HS tidak mencerminkan seorang kader PDIP yang kini menjadi partai berkuasa tersebut. (mcr22/jpnn)