Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus OTT di Padanglawas
“Namun berdasarkan pengakuan Kepala Dinas Pertanian Palas, dirinya belum pernah menerima setoran,” terangnya.
Selain uang tunai, Toga mengaku pihaknya juga turut mengamankan beberapa dokumen, termasuk hasil penyadapan yang dilakukan terhadap handphone tersangka. Karenanya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang Undang tindak pidana korupsi, pasal 12 e atau 11 Undang Undang 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
“Tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan ke daerah lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut dikabarkan berhasil menjaring Kepala Dinas Pertanian Palas berinisial AN bersama koleganya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/8).
Terungkapnya kasus OTT ini sendiri, terjadi sekitar Pukul 14.30 WIB di Jalan Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Adapun modus tindak korupsi yang dilakukan setelah uang diterima direkening tabungan kelompok tani kemudian diarahkan menemui JP selaku Kasi Produksi di Dinas Pertanian Palas dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk.
Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok tani. (fir)