Polda Tahan Tiga Tersangka Kasus Perjudian
“Kami juga mengamankan barang bukti uang taruhan judi kuru-kuru senilai Rp 432.000,” sebut Kombes Yudi.
Dirreskrimum melanjutkan, pihaknya juga mengungkap kasus perjudian kuru-kuru di halaman salah satu rumah duka di Jl. Timor Raya, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dengan tersangka Abraham Djami alias Aba.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapat oleh anggota polisi, kemudian dilakukan pengamatan dan ternyata informasi tersebut benar.
Polisi langsung menangkap tersangka pada 23 Februari 2017 sekira pukul 00.10 beserta barang bukti berupa alat permainan kuru-kuru dan uang tunai yang dipakai sebagai taruhan senilai Rp 1.147.000 yang ditaruh di dalam tas bermotif tenun ikat NTT.
Tak hanya itu, pada saat itu polisi juga membawa dua orang penonton, Domisianus Radjah dan Musa Mone, untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kejadian perjudian tersebut. Sedangkan penonton lainnya melarikan diri.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk diperiksa dan dipross hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Proses hukum kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/60/II/2017/SPKT, tanggal 23 Februari 2017 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/27/II/2017/Ditreskrimum, tanggal 24 Februari 2017 atas nama tersangka Abraham Djami alias Aba.
“Kami terus merampungkan penyidikan kedua perkara ini dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk diteliti. Kalau jaksa menilai belum lengkap dan dikembalikan dengan petunjuk, maka tentu kita akan bekerja keras memenuhi petunjuk tersebut sehingga cepat P-21,” tutup Kombes Yudi.(joo)