Polda Tahan Tiga Tersangka Kasus Perjudian
jpnn.com, KUPANG - Pihak Polda NTT melalui Satgas Berantas Perjudian Ditreskrimum sedang menangani dua kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis dadu goyang atau kuru-kuru.
Direktur Reskrimum, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan kasus pertama diungkap pada Minggu (12/2) dengan tersangka warga Kota Kupang. Mereka adalah Habel Mengi alias Habel alias Ama Woke, 76, warga Jalan Polisi Militer, RT 24/RW 09, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja dan Jhon Eduard Missa alias Aba Yon, 44, warga Jalan El Tari, RT 41/RW 13, Kelurahan Fetululi, Kecamatan Oebobo.
Orang nomor satu di Ditreskrimum itu mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga di sekitar lokasi pasar ikan Oeba bahwa ada permainan judi kuru-kuru yang dilakukan para tersangka.
Merespons informasi warga, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang sedang bermain judi kuru-kuru. Polisi menangkap Habel Mengi Ully selaku bandar dan Jhon Eduard Missa selaku pemain.
“Anggota saya juga mengamankan barang bukti berupa uang taruhan dan alat permainan judi kuru-kuru. Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kombes Yudi yang didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abast.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP dan Pasal 303 Bis Ayat (1) dan ke 2 KUHP.
Menurut Dirreskrimum, proses hukum kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/47/II/2017/SPKT, tanggal 12 Februari 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/56/II/2017/SPKT, tanggal 12 Februari 2017.