Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dwelling Time

Rabu, 29 Juli 2015 – 19:23 WIB
Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dwelling Time - JPNN.COM

Dijelaskan Tito, ada istilah kegiatan pre clearance yang mengatur masalah perizinan. Kemudian, clearance yang ada di Bea Cukai, serta post clearence untuk mengeluarkan barang yang sudah di-clear.  "Ini ada beberapa problem. Ada keterlambatan di tiga bagian ini," katanya.

Tito menambahkan, dari tiga itu pihaknya melihat problem utama ada di pre clearance. "Sistem satu atap tidak berjalan," tegasnya.

Harusnya, Tito melanjutkan, setiap 18 instansi ini ada perwakilan di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tanpa dikenakan biaya cukup satu hari selesai. "Tapi, karena ini adanya di kantor masing-masing, tidak di Tanjung Priok maka pengusaha harus lari ke sana kemari," katanya.

Nah, Tito menambahkan, pihaknya pun mendapatkan informasi ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini. "Yang, dalam arti untuk meminta uang. Ada yang meminta uang agar izinnya lebih cepat, dan melibatkan beberapa calo," katanya.

Kemudian, ada pengusaha yang sudah tahu bisa bayar sengaja barangnya masuk dulu, setelah itu baru bayar barangnya keluar. "Harusnya tidak boleh begitu. Seharusnya, ada izin dulu barang boleh masuk ke pelabuhan. Ini ada permainan seperti itu," ungkapnya.

Pihaknya pun melihat ada indikasi pidana mulai gratifikasi, penyuapan, yang disuap, maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha. Setelah dipetakan dan diselidiki sebulan, Polda berkesimpulan ada tindak pidana yaitu penyuapan dan gratifikasi karena masalah perizinan.

"Itu lebih banyak terjadi di Kementerian Perdagangan," tegasnya. Namun, lanjut dia, Polda akan mengecek ke 17 instansi lainnya. "Penyidikan sedang berjalan," katanya.

Seperti diketahui, Polda kemarin (28/7) menggeledah kantor Kemendag, di Gambir, Jakarta Pusat. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close