Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba yang Dicampur ke Likuid Vape
Selasa, 01 Agustus 2017 – 19:16 WIB
"Di tangan tersangka MS diamankan tiga botol likuid lima ml dan satu botol 60 ml yang dipesan lewat media online dan dikirim melalui jasa ojek online. Dalam pengembangan, di tangan GW diamankan barbuk liquid sebanyak 27 botol lima ml," jelas dia.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati.(Mg4/jpnn)