Polemik Harga Solar PLN-Pertamina, BPKP Dilibatkan
jpnn.com - JAKARTA - Perbedaan selisih harga jual beli solar antara PT Pertamina dengan PT PLN telah menemukan titik terang. Direktorat Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan bahwa perhitungan tentang harga solar dengan PLN perlu dibenahi.
"Perhitungan yang selama ini digemborkan merugikan Pertamina dan negara, tidaklah sesuai dengan perhitungan kami," ucap Askolani di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).
Dalam hal ini pihaknya juga sudah meluruskan pada dua BUMN tersebut bahwa sesungguhnya cara perhitungan Pertamina mengenai harga solar perlu diluruskan. Serta menjelaskan kepada keduanya mengenai kelemahan masing-masing perusahaan dari sisi akuntabilitas.
Kelemahan tersebut kata dia, akan diluruskan, sehingga PLN dan Pertamina dapat menemukan solusi dan nantinya solusi tersebut menjadi payung hukum.
"Sesungguhnya kerugian yang timbul akibat perselisihan harga dengan PLN bukanlah kerugian negara. Awalnya Pertamina nggak rugi, kita tunjukkan bahwa ini bukan kerugian negara. Jadi kita tunjukkan karena ini kan masalah bisnis lalu dikaitkan dengan APBN, itu yang kita sambungkan. Jadi bukan masalah kerugian atau tidak," jelasnya.
Nah untuk perhitungan kesepakatan harga solar, nantinya Kementerian Keuangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit.
"Permasalahan harga akan diselesaikan melalui mekanisme business to business (b to b), namun penyelesaian tersebut akan ditinjau juga oleh audit BPKP," seru Askolani.
Dia menambahkan, audit BPKP tersebut juga akan menentukan jumlah besaran tunggakkan PLN di tahun 2013 kepada Pertamina, audit BPKP juga akan melingkupi ketentuan harga Januari sampai Desember 2014.