Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuduh perusahaan logistik dalam menyelesaikan kasus maraknya peredaran barang impor ilegal di tanah air terlalu prematur.
Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang dibentuk oleh Kemendag mengaku tengah mendalami peran perusahaan logistik dalam kasus impor barang ilegal milik warga negara asing (WNA) yang ditemukan di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu (18/7).
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto mempertanyakan tuduhan Kemendag tersebut. Sebab selama ini, perusahaan logistik hanya perpanjangan tangan dari penerima barang.
Dia mengatakan bila barang yang masuk ke Indonesia sudah tiba di darat atau saat lolos dari bea cukai, maka status barang tersebut sudah tidak bisa lagi disebut ilegal.
“Sekarang kami ambil kasus yang kemarin terjadi, kasus itu kami mesti cek barang yang ada di gudang siapa pun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kami tak tahu barang ini dari mana. Yang mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Perusahaan yang ditunjuk. Kalau tidak terlibat dalam rangkaian itu dan barang ada di gudang, perusahaan tidak bisa dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra seperti dikutip Jumat (16/8).
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (26/7) lalu, Menteri Perdagangan bersama dengan Satgas barang impor ilegal mengadakan sidak ke kawasan Kapuk Kamal Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara untuk mengawasi keberadaan barang impor ilegal.
Di lokasi, tim satgas menemukan gudang yang dipenuhi oleh barang impor ilegal seperti smartphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik lainnya.
Terkait hal ini, Mahendra kembali mengingatkan bila pemerintah tidak bisa menyalahkan pengelola gudang sebelum melakukan investigasi secara menyeluruh.