Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh

Selasa, 20 Agustus 2024 – 22:47 WIB
Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh - JPNN.COM
Ilustrasi ekspor-impor. Foto: Bea Cukai

Dosen dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan dalam kasus di atas, perusahaan logistik adalah korban. Karena Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan.

Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital, maka perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika, perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggung jawab,” jelas Akbar. (tan/jpnn)


Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto mempertanyakan tuduhan Kemendag tersebut.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA