Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan Publik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid menyebut penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang dilakukan secara kontroversial, mendapat penyikapan kritis, bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Oleh karena itu, sudah semestinya jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperhatikan secara seksama tanggapan yang datang dari berbagai masyarakat.
“Terdapat catatan saat rapat di Baleg agar TAP MPRS No XXV/1966 dimasukkan dalam konsiderans dan agar mencabut pasal yang sebutkan Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan dan lain-lainnya, ternyata tidak diakomodasi, dan itu menjadi catatan terhadap RUU HIP tersebut,” kata Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Senin (15/6).
Belakangan memang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusul awal RUU itu akhirnya berubah dan setuju memasukkan TAP MPRS No XXV/1996 yang mengatur larangan komunisme sebagai konsiderans dan menghapus Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang memunculkan kembali istilah Pancasila Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan.
Setelah PDI Perjuangan berubah dan setuju dimasukkannya TAP MPRS No XXV/1966 soal PKI sebagai Partai terlarang, dan larangan penyebaran dan pengajaran komunisme ke dalam konsiderans mengingat RUU HIP, kata Hidayat maka semua fraksi di DPR secara terbuka sepakat untuk masih tetap berlakunya ketentuan hukum bahwa PKI adalah Partai terlarang, dan juga larangan penyebaran serta pengajaran komunisme, marxisme dan leninisme.
“Setelah PDI Perjuanhan menerima masuknya TAP MPRS noXXV/1966 dalam konsiderans RUU HIP, maka tidak ada lagi Fraksi di DPR yang menolak dimasukkannya TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam RUU HIP. Tetapi Publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS no XXV/1966, juga “kecolongan” penyebutan Trisila dan Ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti yang ada Pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu,” kata Hidayat.
Menurut HNW, Baleg DPR RI harus memperhatikan suara Rakyat ini. Sehingga kalaupun RUU HIP itu tetap akan dibahas maka perlu ada perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya.
“Larangan Komunisme serta Pancasila yang bukan Trisila atau Ekasila itu seharusnya tidak hanya ditempelkan ke dalam konsiderans, tetapi juga benar-benar tergambar dalam norma batang tubuh RUU itu,” ujarnya.