Polemik RUU HIP, HNW: Baleg DPR Harus Pertimbangkan Penolakan Publik
Hal ini sejalan dengan penolakan atau kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI), Purnawirawan TNI/Polri dan berbagai Ormas atau kelompok2 masyarakat yang menolak RUU itu.
“Selain MUI, NU, Muhammadiyah, DDII, Persis, Para Pakar, ICMI, bahkan Purnawirawan TNI/Polri dan kelompok-kelompok masyarakat lain juga menolak secara terbuka RUU HIP ini, antara lain karena tidak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS Nomor XXV/1966. TAP MPRS yang masih berlaku, relevan dan diyakini akan membentengi Pancasila dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan sudah 2 kali melakukan pemberontakan terhadap Negara Indonesia serta adanya pengaburan dengan penyebutan Pancasila yang menjadi Trisila dan Ekasila. Juga catatan kritis lainnya yang menilai bahwa RUU HIP seperti ini justru mendowngrade Pancasila yang sebenarnya, yaitu Pancasila 18/8/1945 yang ada dlm Pembukaan UUDNRI 1945. Itu semua penting didengarkan dan dipertimbangkan oleh Baleg DPR RI,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai ketika FPDIP sebagai pengusul awal RUU tersebut berubah sikap dengan menerima TAP MPRS XXV/1966 dan mengusulkan ideologi-ideologi lainnya, serta penghapusan Pasal 7 soal Trisila dan Ekasila, maka rasionalnya, naskah akademik dan draft RUU ini juga perlu dibuat ulang, dan diubah secara mendasar.
Karena terjadinya perubahan yang mendasar pada konsideransnya, akan berimplikasi kepada landasan yuridis dan landasan sosiologis akibat reaksi penolakan dari banyak pihak, maka sebaiknya RUU HIP ini ditarik terlebih dahulu oleh Baleg dan tidak dilanjutkan pembahasannya.
“Perlu disiapkan naskah akademik dan diperbaiki kontennya sesuai dengan kebenaran sejarah dan sesuai juga dengan kritik serta saran dari Rakyat, Pakar, Purnawirawan TNI/Polri, Ormas,” kata Hidayat lagi.
HNW menjelaskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik dan penolakan masyarakat, saat Baleg merevisi naskah akademik, ini maka pengusul dari Baleg juga dapat mempertimbangkan ulang apakah RUU ini memang perlu dipaksakan untuk dilanjutkan dibahas dan disahkan. Atau malah dihentikan saja. Karena penjabaran dan haluan ideologi Pancasila sudah disepakati dan itu terdapat dalam Pembukaan UUD dan dalam Bab/pasal/ayat2 UUDNRI 1945.
Hidayat mengingatkan ada problem ketatanegaraan apabila RUU HIP ini dipaksakan untuk dilanjutkan dan disahkan.
Pancasila adalah grundnorm (norma dasar) yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945. Nilainya sebagai norma dasar memang bersifat umum tetapi yang disepakati oleh para Founding Fathers. Jangan lah Pancasila didowngrade melalui UU kontroversial seperti ini. Tetapi apabila mau dibuat penjabaran lagi, maka seharusnya dilakukan di Batang Tubuh UUD 1945, melalui amandemen terhadap UUD, bukan diatur dalam UU apalagi yang kontroversial seperti RUU HIP ini.