Polemik TWK Pegawai KPK Meruncing karena Ego Sektoral Kelompok Tertentu
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia Asip Irama menilai tes wawasan kebangsaan atau TKW dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan.
Menurut Asip, sengkarut yang mengemuka setelah tes TWK itu hanyalah alat untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai lembaga antirasuah yang tak memenuhi syarat menjadi ASN.
"Jadi, keputusan pemerintah melalui rapat koordinasi pimpinan KPK, MenPANRB, Menkumham, BKN, LAN, dan KASN memang sudah tepat, memberhentikan 51 pegawai sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan," ujar Asip dalam keterangannya, Sabtu (29/5).
Dia mengatakan pemberhentian 51 pegawai KPK itu dilakukan setelah mereka mendapatkan nilai buruk dari tiga aspek asesmen, yakni pribadi, pengaruh, dan PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang Sah).
"Tentu saja, aspek terakhir TWK memiliki peran fundamental yang tak bisa ditawar. Masalahnya, 51 pegawai dari 75 yang tak lolos TWK, buruk di aspek PUNP," ucap dia.
Asip juga mengatakan pemberhentian 51 pegawai dan pembinaan pada 24 lainnya sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak merugikan pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN.
"Saya kira frasa ‘tidak merugikan’ bukan berarti bahwa semua harus menjadi ASN. Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah," kata Asip.
Dia menyebut TWK di KPK sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos. Sedangkan yang tak memenuhi syarat hanya sebagian kecil saja.