Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjelasan Profesor Aidul Tentang Hubungan Hukum dan Politik, Singgung Alih Status Pegawai KPK

Kamis, 05 Agustus 2021 – 12:45 WIB
Penjelasan Profesor Aidul Tentang Hubungan Hukum dan Politik, Singgung Alih Status Pegawai KPK - JPNN.COM
Ketua Komisi Yudisial Periode 2016-2018 Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari saat menjadi narasumber Webinar bertema “Hukum dan Politik Indonesia’ kepada peserta Sekolah Kepemimpinan Politik Bangsa (SKPB) Akbar Tandjung Institute Angkatan X Seri 13, digelar secara zoom, Rabu (4/8/2021) malam. Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial Periode 2016 - 2018 Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari menyampaikan ada dua sisi hubungan antara politik dan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengajak untuk memahami hubungan antara hukum dan politik.

“Jadi, kalau kita bicara tentang hukum dan politik, biasanya kita akan berbicara tentang dua sisi dari hubungan tersebut. Pertama melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan dalam bidang hukum (legal policy) dan kedua adalah dimensi politik dan hukum (Politics of Law)," papar Aidul ketika menjadi narasumber Webinar bertema “Hukum dan Politik Indonesia’ kepada peserta Sekolah Kepemimpinan Politik Bangsa (SKPB) Akbar Tandjung Institute Angkatan X Seri 13, digelar secara zoom, Rabu (4/8/2021) malam.

Profesor Aidul memaparkan kebijakan dalam bidang hukum terdiri dari tiga hal di antaranya pembentukan hukum yakni (legislasi) UUD, Ketetapan MPR, dan UU.

Selanjutnya, penegakan hukum (regulasi dan ajudikasi) kebijakan pemerintah, putusan pengadilan, dan ketiga pembaharuan hukum (legislasi, regulasi, ajudikasi).

“Kebijakan hukum dapat dilihat dari pembentukan huk atau legislasi, atau dalam bentuk Undang-undang Dasar, Ketetapan MPR, UU. Di sana akan terlihat sebenarnya arah kebijakan hukum itu seperti apa? Dan si situlah proses politik mempengaruhi arah kebijakan," ujar Aidul.

Aidul mencontohkan arah kebijakan tersebut seperti proses perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

“Misalnya yang agak menonjol misalkan dalam kasus KPK misalkan, ya. Di situ ada proses politik, ada proses legislasi pembentukan hukum lalu mengarah pada misalkan salah satunya adalah perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Lalu muncul juga ada beberapa dalam penyadapan lalu dibatasi. Itu bagian dari kebijakan hukum sebenarnya. Dan, itu wewenang dari legislasi," kata dia.

Kedua, jelas Aidul, hubungan hukum dan politik melahirkan bentuk penegakan hukum, seperti regulasi, serta juga dapat ditemukan pada putusan pengadilan.

Profesor Aidul Fitriciada Azhari memberikan penjelasan tentang dua sisi hubungan antara politik dan hukum di Indonesia, misalnya perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News