Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polemik UU ITE: Political Will dan Ruang Publik yang Sehat

Oleh: Zulfahmy Wahab (Wasekjen PB PMII)

Minggu, 28 Februari 2021 – 01:30 WIB
Polemik UU ITE: Political Will dan Ruang Publik yang Sehat - JPNN.COM
Ilustrasi: Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi seketika memancing respons publik.

Respons pernyataan tersebut berupa desakan masyarakat terkait wacana revisi UU ITE, kembali bergulir di publik.

Beberapa kelompok dan tokoh masyarakat mengemukakan bahwa implementasi UU ITE telah membungkam kebebasan berpendapat publik.

Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dianggap memiliki sejumlah "pasal karet" dan menimbulkan multitafsir, yang mengancam rasa keadilan masyarakat.

Di samping itu implementasi UU ITE dianggap menghimpit ruang gerak kebebasan berpendapat, sehingga nilai-nilai demokrasi substantif tidak tercapai.

Di sisi lain kehadiran UU ITE ini sangat penting sebagai instrument kontrol terhadap ruang publik.

Sehingga kebebasan berpendapat tidak mudah ditunggangi oleh kelompok tertentu yang memiliki agenda provokasi dengan menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian untuk memperoleh suatu tujuan.

Sejumlah fakta terungkap bahwa hoaks dan ujaran kebencian diproduksi secara sistematis dan masif oleh kelompok tertentu untuk menyerang individu maupun kelompok yang dianggap berbeda pandangan atau kepentingan.

Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, atau potensi maladministrasi seketika memancing respons publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News