Poligami Jangan jadi Kedok untuk Bersenang-senang
jpnn.com - Dalam aturan secara agama dan undang-undang, poligami tidak dilarang. Namun, masyarakat harus mampu memisahkan mana yang ingin menikah lagi karena syariat atau hanya nafsu.
TIM PELIPUT: DINA ANGELINA, MUHAMMAD RIZKI, RADEN RORO MIRA
Sehingga tidak bisa langsung menyimpulkan bahwa poligami sumber masalah. Walau memang fakta di lapangan, sering kali ditemukan poligami merupakan faktor penyebab perceraian.
Psikolog Ayunda Ramadhani mengatakan, sebenarnya bukan poligami yang bermasalah. Namun, justru pribadi yang melakukan tindakan tersebut. Sebab, mereka tidak paham sepenuhnya soal syariat dan ketentuan dalam berpoligami.
Poligami diperbolehkan asal dapat berlaku adil. Masalahnya pelaku poligami sering tidak bisa berlaku adil, menimbulkan gap antara istri pertama dan kedua. “Hal yang paling penting, apa pelaku sudah meminta izin kepada istri pertama. Jangan hanya poligami berkedok agama,” katanya.
BACA JUGA: Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian
Seperti yang diketahui dalam agama sudah jelas poligami bisa dilakukan asal sudah mendapatkan restu dari istri. Dengan begitu bisa meminimalisasi dampak pada masa mendatang.
Dia mengakui, faktanya sekarang yang memanfaatkan poligami sebagai kedok. Padahal, pernikahan kedua dan selanjutnya, belum tentu bisa dikatakan sudah sesuai dengan syariat poligami. Banyak yang menikah lagi bukan untuk membantu kaum hawa seperti janda atau orang yang berkekurangan.