Poligami, Oknum Polisi Disanksi
jpnn.com - JPNN.com--Sebanyak 17 anggota Kepolisian Resort Tuban, Jawa Timur mendapat sanksi di awal tahun.
Di antaranya, sebanyak 16 anggota melanggar disiplin kerja seperti tidak masuk kantor, menikah lebih dari satu, mencederai profesi, serta satu anggota lainnya melanggar kode etik Polri selama periode 2016.
Seluruh anggota yang terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran tersebut telah diproses hukum dan diberi sanksi sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan.
Selain sanksi administrasi, sanksi tegas juga diberikan dalam bentuk pemecatan secara tidak hormat terhadap seorang anggota Polsek Rengel, karena terbukti melanggar KKEP.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad menyatakan, meski secara jumlah, kasus pelanggaran anggota selama 2016 ini, menurun dibanding 2015.
"Yakni dari 24 pelanggaran menjadi 17 pelanggaran. Namun, jumlah ini dinilai masih terlalu tinggi, sehingga ke depan, perlu dilakukan penertiban yang lebih maksimal," ujar Fadly.
Selain itu, Fadly menjamin tidak ada pilih-pilih dalam kasus penegakan hukum proses hukum ini.
Meski yang melanggar adalah petugas kepolisian, semua tetap mendapatkan sanksi setimpal.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti bersalah dan melanggar hukum," imbuhnya.
Dengan sanksi tegas ini, diharapkan ke depannya, para anggota kepolisian di Polres Tuban, bisa mencegah agar tidak ada lagi yang melanggar bahkan terlibat tindak pidana.(end/jpnn)