Polisi: 3 Pengurus Organisasi Pasar Marelan Jadi Tersangka
Senin, 27 Agustus 2018 – 03:45 WIB
Selanjutnya tim polisi melakukan penyelidikan terhadap pedagang disana. Ternyata, benar telah terjadi jual beli meja dagangan yang dilakukan oleh P3TM.
Adapun harga dari 1 meja sebesar Rp12 juta, dengan uang panjar Rp3 juta. Selanjutnya pembayarannya akan dicicil oleh pedagang ke P3TM, kemudian uang tersebut disetorkan kepada Kepala Pasar Marelan. (fir)