Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Selasa, 08 Oktober 2019 – 22:41 WIB
Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiyaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Tiga orang di antaranya ternyata perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Iya ada tiga perempuan (jadi tersangka),” kata Argo kepada wartawan, Selasa (8/10).

Namun, Argo belum mau memerinci identitas ketiga perempuan yang menjadi tersangka itu.

Argo hanya memastikan, ketiga perempuan itu terbukti bersalah. Selain ada andil dalam penganianayaan, mereka juga turut merekam dan menyebarkan video dugaan penganiayaan Ninoy.

BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng

Kepada ketiga perempuan itu dikenakan Pasal 170 dan 335 KUHP. “Lalu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tandas Argo. (cuy/jpnn)

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiyaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng. Tiga orang di antaranya ternyata perempuan.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News