Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Oknum Bidan AG yang Bikin Mata Siswi SMP Buta
jpnn.com, PALEMBANG - Kasus oknum bidan berinisial AG yang menyebabkan mata siswi SMP hingga mengalami kebutaan masih terus berlanjut.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pom Sunarto menerangkan bahwa hingga saat ini tim dari Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mengambil keterangan terhadap 10 orang termasuk 2 saksi ahli.
"Delapan saksi di antaranya pelapor (ibu korban), dokter Sp kulit RS Myria, dokter Sp mata RSUP, dokter Sp mata RS Myria, dokter Sp anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat, termasuk keterangan terlapor. Serta saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia," terang Sunarto, Senin (19/8/2024).
Tim juga telah melakukan pengecekan di lokasi praktik terlapor di jalan Suka Karya, Kecamatan Sukarami Kota Palembang yang telah digunakan sejak 2020.
"Hasil pengecekan tentang izin praktek, ternyata terlapor tidak memiliki izin praktek," ujar Sunarto.
Selain itu, kata Sunarto, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan enam jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada Berlian Putri.
Tim berkoordinasi dengan pihak JPU serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.