Polisi akan Menggarap Dirut PT Telkomsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggarap dua pejabat tinggi PT Telkomsel pada Kamus (27/5) mendatang.
Kedua akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang diterima pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
"Ya laporan polisi sudah masuk. Ini masih kami dalami," kata Yusri di Jakarta, Senin.
"Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kami undang untuk klarifikasi ke Krimsus Polda Metro Jaya," tambah dia.
Meski demikian, Yusri belum bisa menjelaskan secara perinci terkait duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua pejabat tinggi itu ialah Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Edi Witjara.
Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.