Polisi akan Periksa Kejiwaan Pengemudi yang Mengaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara
Rabu, 05 Mei 2021 – 21:06 WIB
Atas perbuatannya, Rusdi dijerat dengan Pasal 288 Junto Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!