Polisi Akan Periksa Kondisi Kejiwaan Dua Pelaku Kasus Pembunuhan dan Mutilasi
Kamis, 24 September 2020 – 21:23 WIB

Rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
LAS berperan membujuk RHW agar mau berhubungan terlarang dengannya. Selanjutnya ketika LAS dan RHW sedang berbuat begituan, DAF beraksi. Kekasih LAS itu menghantamkan batu bata ke kepala RHW.
Kemudian DAF dan LAS menusuk RHW. Ketika RHW sudah tak bernyawa lagi, kedua pelaku memutilasinya menjadi 11 bagian.
Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.