Polisi Akhirnya Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bazaro Buaya, Oh Ternyata
jpnn.com, NIAS - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis Bazaro Buaya alias Ama Fita, 51, yang mayatnya dibuang ke kolam pada 22 Maret 2020.
Pembunuh petani asal Desa Tulumbaho, Kecamatan Sogae'adu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ternyata ER, warga desa yang sama.
“ER kini sudah ditahan di Polsek Gido, tersangka kami jerat pasal 240 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Mapolres Nias, Senin.
Kapolres mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena tersangka dan korban bertengkar dalam sebuah kedai.
Di mana menurut penuturan Kapolres Nias diketahui jika pada Minggu, 22 Maret 2020, tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat minum tuak masuk dalam kedai yang di dalamnya telah ada korban dan beberapa warga.
Di dalam kedai tersebut tersangka dan korban sempat bertengkar, tetapi korban meninggalkan kedai untuk kembali ke rumah dibonceng dengan sepeda motor oleh salah seorang warga
"Karena tidak senang, tersangka kemudian mengikuti korban dari belakang, dan ketika korban turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju rumahnya, tersangka mendekat dan menikam perut korban dengan pisau yang telah disiapkan," ujarnya.
Karena takut aksinya ketahuan, tersangka menarik mayat korban dan membuang ke sawah, tetapi keesokan harinya, tersangka kembali memindahkan mayat korban dan membuangnya di dalam kolam.