Polisi Akhirnya Ungkap Motif Ibu Bunuh Anak Kandung, Ternyata
Selasa, 04 Oktober 2022 – 20:11 WIB
Suwarni kemudian mengambil cangkul yang ada di dekat korban dan dipukulkan kepada korban.
Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Tersangka telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.
Suwarni diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara. (antara/jpnn)