Polisi Amankan Jati Illegal
Sabtu, 24 April 2010 – 15:21 WIB
Kasatreskrim Polres Blora AKP Pri Haryadi mengatakan, dalam pendalaman penyidikan, anggotanya perlu meminta keterangan saksi ahli dari dinas kehutanan terkait keabsahan dokumen yang digunakan mengangkut. Pengangkutan kayu jati olahan dengan volume 3,513 m3 tersebut diindikasi terdapat sejumlah kejanggalan. Sopir truk masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pabin Jagawana KPH Perhutan Cepu, AKP Joko Suprianto, aparat yang mengomando penangkapan mengatakan, faktur kayu olahan (FKO) yang dipergunakan mengangkut dikeluarkan dari Madiun. Sementara kayu dan mebel diangkut dari Kecamatan Ngraho, Bojonegoro. Menurut Joko, skenario mengelabuhi pengangkutan tersebut tampaknya sudah direncanakan matang. Di ponsel salah satu awak truk, misalnya, tertuliskan pesan masuk yang menyebutkan bahwa apabila petugas menanyakan asal kayu, diperintahkan mengatakan dari Madiun, sesuai dengan FKO. ''Kita tidak bisa terkecoh dengan permainan ini,'' kata perwira dengan pangkat balok tiga di pundak ini.